![]()

MENGGUGAT SALAH TANGKAP Penerapan Kompensasi Korban dalam Hukum Progresif
Penulis: Dr. Hardiansyah Putra, S.H., M.H.
Cover: Softcover
Tahun: 2026
Berat: 110 gram
Halaman: 142
Ukuran 15,5×23
Sinopsis: Korban salah tangkap bukan sekadar “pihak yang dirugikan” dalam arti administratif, melainkan warga negara yang martabatnya terluka, relasi sosialnya terguncang, dan masa depannya sering kali berubah secara permanen. Di titik ini, kompensasi tidak boleh dipahami sebagai kemurahan hati, apalagi sebagai penyelesaian cepat untuk menutup perkara. Ia adalah pengakuan atas kesalahan, sekaligus ukuran keseriusan negara menegakkan prinsip due process. Namun, perangkat normatif yang ada kerap masih menyisakan jarak antara bunyi aturan dan pengalaman korban, mulai dari mekanisme pengajuan, standar pembuktian, hingga nominal yang tidak sebanding dengan kerugian yang nyata.




